Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan
Penerbitan
Sertifikat Vaksinasi Internasional
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit
Pelaksana Teknis
Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit
Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang
Berlaku Pada
Kementerian Kesehatan
Peraturan Direktorat Jenderal P2P Nomor SR.03.04/II/2745/2018 tentang Tata Cara
Penerbitan
Sertifikat Vaksinasi Internasional
SE Kepala Pusat Kesehatan Haji Nomor HK.02.03/A.X.1/231/2025 tentang Pelaksanaan
Vaksinasi
Bagi Jamaah Haji dan Umrah
SE Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.02.04/C/173/2025
tentang Penerapan
electronic Certificate of Vaccination or Prophylaxis (eICV) atau Sertifikat
Vaksinasi
Internasional atau Profilaksis secara Elektronik
Standar Operasional Prosedur Nasional Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan di
Pintu Masuk
Negara Tahun 2009 Direktorat Jenderal PP & PL Departemen Kesehatan Republik
Indonesia
International Health Regulations (IHR) Tahun 2005
Scan paspor dan melakukan registrasi online melalui alamat website:
https://sinkarkes.kemkes.go.id
melalui komputer atau smartphone.
Apabila hasil scan paspor kurang jelas, membawa fotokopi paspor (Minimal nama 2
suku kata).
Menunjukkan KTP asli.
Nomor handphone/WA dan alamat email yang aktif.
Permohonan online yang sudah di-print diserahkan ke petugas administrasi untuk
diverifikasi.
Mengisi formulir Informed Consent (Surat persetujuan dilakukan tindakan medis).
Petugas paramedis menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) memeriksa kesehatan
pasien dan
menginformasikan tentang vaksinasi serta petugas Ahli Teknologi Laboratorium
Medik (ATLM)
melakukan pemeriksaan urin pada Wanita Usia Subur (WUS).
Jika tidak terdapat kontraindikasi, pasien dapat membayar PNBP vaksinasi,
selanjutnya jika ada
kondisi khusus/kontraindikasi pasien dikonsulkan ke dokter.
Jika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter terdapat kontraindikasi,
pasien diberikan
rujukan ke dokter ahli sesuai jenis penyakitnya.
Dokter mengecek bukti pembayaran biaya pelayanan dan melaksanakan penyuntikan
vaksin.
Petugas paramedis menerima berkas surat keterangan vaksinasi dan bukti
pembayaran pelayanan
untuk penerbitan International Certificate Vaccine (ICV) / Electronic
International Certificate
Vaccine (e-ICV).
Petugas Paramedis/Administrasi memastikan data pemohon sudah benar dan
menerbitkan ICV/e-ICV
serta diverifikasi oleh Dokter.
Petugas menyerahkan ICV ke pasien/mengirim e-ICV ke alamat email aktif pasien,
serta
mendokumentasikan laporannya.
Petugas memastikan e-ICV sudah terkirim ke email pemohon dan memastikan data
pemohon sudah
sesuai.
Kontak Kami
Jalan Arteri Supadio, KM.18, Kabupaten Kubu Raya, 78391, Kalimantan Barat